Rabu, 24 September 2025

KPK Tegaskan Pemanggilan Cak Imin Tak Ada Unsur Politik, NasDem dan PKB Beri Respons

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pemanggilan Cak Imin tak ada hubungannya dengan agenda politik.

Editor: Daryono
Tribunnews
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak ada hubungannya dengan agenda politik.

Meskipun, pemanggilan itu dilakukan sehari setelah momentum Cak Imin diusung sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

KPK menepis pemanggilan Cak Imin ini digunakan sebagai alat politik.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

Dijelaskan Ali, surat pemanggilannya pun sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan lebih dulu.

"Sudah ada proses penyidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari, sebelum kemudian ada isu-isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik."

Baca juga: NasDem Minta PKB Mobilisasi Warga Nahdliyin di Jawa Tengah dan Jawa Timur Dukung Anies-Cak Imin

"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali Fikri dikutip dari Kompas Tv.

Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012.

KPK menduga dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada saat itu bermodus penggelembungan harga atau mark up.

Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Adapun proses penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, kata Ali, sudah dimulai sejak tahun lalu.

Kasus ini terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada dua pejabat Kemnakertrans dan seorang pengusaha yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam kardus.

KPK pun telah menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka.

Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PKB Bali, Reyna Usman.

Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan; Ketua Umum NasDem, Surya Paloh; dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin); saat Deklarasi Capres Anies Baswedan-Cawapres Muhaimin Iskandar di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan; Ketua Umum NasDem, Surya Paloh; dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin); saat Deklarasi Capres Anies Baswedan-Cawapres Muhaimin Iskandar di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). (Facebook Anies Baswedan)

Baca juga: PKB Yakin Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Tak Pengaruhi Pencalonan di Pilpres 2024

Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi melontarkan sindiran apa yang dilakukan KPK disebut tidak bermutu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan