Rabu, 10 September 2025

KSAD Setuju 3 Oknum TNI yang Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibawa ke Pengadilan Koneksitas

Dudung Abdurachman tiga oknum TNI AD yang diduga aniaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas dibawa ke pengadilan koneksitas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiga oknum TNI AD yang diduga aniaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas dibawa ke pengadilan koneksitas.

Ia pun mendorong proses hukum terhadap tiga oknum prajurit tersebut dilakukan secara transparan.

"Ya saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kita terlibat ya hukum saja seberat-beratnya. Nggak ada masalah. Kalau misalnya ada (usulan) koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu," kata dia usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma sebelumnya meminta Pomdam Jaya mengusulkan untuk melakukan pemeriksaan koneksitas bersama penyidik Polda Metro Jaya, Senin (4/9/2023).

Pemeriksaan/Peradilan Koneksitas merupakan suatu sistem peradilan tindak pidana di mana di antara tersangka terjadi penyertaan atau dilakukan secara bersama-sama antara warga sipil dengan militer.

“Penyidikan Koneksitas dalam kasus Imam Masykur cukup beralasan dilakukan oleh Pomdam Jaya dengan melibatkan Penyidik Polda Metro Jaya karena pelaku dalam kasus ini adalah militer dan warga sipil,” ungkap Haji Uma dilansir dari Serambinews.com.

Menurutnya penyidikan koneksitas juga perlu dilakukan terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum militer, namun korbannya adalah warga sipil.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan selengkapnya ikut dirumuskan dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Ia menambahkan setelah mendalami kasus Imam Masykur secara peraturan Perundang-Undangan telah terpenuhi klausul untuk dilakukan pemeriksaan dan Peradilan Koneksitas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan