Rabu, 10 September 2025

KSAD Setuju 3 Oknum TNI yang Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibawa ke Pengadilan Koneksitas

Dudung Abdurachman tiga oknum TNI AD yang diduga aniaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas dibawa ke pengadilan koneksitas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023). 

Pasalnya kasus Imam Masykur sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sejak keluarga korban membuat laporan polisi pada 14 Agustus 2023.

Termasuk di antaranya satu dari 4 tersangka yang merupakan warga sipil sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu Ibunda Imam Masykur menyampaikan bahwa hasil visum dan otopsi jenazah anaknya sampai hari ini belum dikeluarkan oleh RSPAD meski sudah beberapa kali keluarga korban meminta hasil otopsi.

“RSPAD harus segera mengeluarkan hasil otopsi jenazah korban untuk keperluan penyidikan, jangan sampai nantinya terjadi opini publik adanya indikasi mengaburkan fakta,” jelas Haji Uma.

Haji Uma mengatakan melihat kasus yang sama lainnya di Indonesia, hasil otopsi dikeluarkan paling lama 7 hari setelah otopsi.

Ia pun mempertanyakan mengapa dalam kasus ini sudah 12 hari, hasil otopsi belum diserahkan kepada penyidik dan keluarga sementara jenazah sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.

“Dalam hal ini kami minta kepada Panglima TNI untuk mengevaluasi RSPAD atas keterlambatan penyampaian hasil otopsi korban. Seharusnya sudah diterima oleh penyidik dan keluarga paling lambat 7 hari setelah otopsi,” tegas Haji Uma.

Haji Uma juga meminta kepada Panglima TNI jika ada indikasi menyalahi prosedur untuk diambil tindakan yang tegas karena dirinya akan terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan