Sabtu, 30 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Kasus BTS Kominfo Ungkap Cara Setor Uang Rp 28,5 Miliar ke Irwan Hermawan dan Windi Purnama

Saksi kasus korupsi BTS Kominfo mengaku memberikan uang senilai Rp 28,5 miliar kepada Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). 

"Saudara sendiri. Transfer atau tunai?" tanya hakim.

"Tunai pak," jawab Steven.

"Kenapa ditunaikan?" tanya hakim.

"Jadi bukan ditunaikan, jadi cara saya bawa jadi secara tunai. Cuman untuk pengeluaran itu saya transfer ke 5 perusahaan yang diinfokan oleh saudara Irwan Hermawan," jelasnya.

Steven pun merinci perusahaan mana saja yang ia kirimkan uang sebagai cara membayarkan uang Rp 28,5 miliar sesuai dengan permintaan Irwan Hermawan.

"PT Alkor Trada Integra sekitar Rp 5 miliar, Beta Karya Otsorsa itu Rp 4,6 miliar, PT Donet Inter Corpora ada sekitar Rp 7,6 miliar, sama PT Purwadaya Cipta sekitar Rp 6,3 miliar dan terakhir yang PT Conversa Telemitra sekitar sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Steven.

"Itu semuanya berapa?" tanya hakim.

"Sekitar 28 miliar," kata Steven

"Yang diserahkan kepada Irwan Hermawan?" tanya hakim

"Betul Yang mulia, iya," saut Steven.

Sementara itu untuk uang yang diberikan kepada Windi Purnama, Steven menjelaskan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp 500 juta.

Hal itu ia berikan melalui skema tunai dan dibayarkan oleh dirinya sendiri.

"Itu kan 28 miliar sama Irwan, satu lagi sama siapa pak?," tanya hakim.

"Windi Purnama pak," jawab Steven

"Berapa itu?" tanya hakim

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan