Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Metode Penghitungan Suara Dua Panel Dinilai Masih Dilematis, Perlu Sarana Prasarana dan SDM Memadai

Metode penghitungan suara dua panel yang sedang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai masih menyisakan persoalan.

istimewa
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode penghitungan suara dua panel yang sedang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai masih menyisakan persoalan.

Untuk memberlakukan metode itu, ada syarat utama yang harus dipenuhi lebih dulu.

Direktur DEPP Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan syarat utama itu ialah sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang memadai.

“Bagaimana dengan TPS (tempat pemungutan suara) yang fasilitasnya mengalami keterbatasan dan tidak memungkinkan untuk melakukan dua panel itu,” kata Neni saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Neni mencontoh dalam Pemilu 2019, masih ada beberapa TPS yang sempit dan pengawas yang hanya berjumlah satu orang.

Belum lagi konsentrasi yang akan terbelah karena penghitungan dilakukan di lokasi yang sama sehingga berpotensi terjadinya gangguan yang mengakibatkan proses penghitungan tidak akurat.

Baca juga: Bawaslu Minta Kamu Muda Punya Pemikiran Out of The Box Supaya Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024

Namun begitu di satu sisi inovasi penghitungan suara metode dua panel ini perlu dipertimbangkan untuk mengurangi beba kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penghitungan dilakukan dalam waktu satu hari dengan lima pemilihan dengan administrasinya memang menjadi tantangan yang sangat besar,” katanya.

Jika memang konsep dua panel ini akan diberlakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diharapkan harus memiliki inovasi dalam strategi pengawasan di TPS.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral di Pemilu 2024: Anda Diawasi Banyak Pihak

“Bagaimana penghitungan dua panel bisa diawasi dengan baik oleh pengawas TPS. Identifikasi hasil simulasi apa yang menjadi catatan krusial sehingga bisa dilakukan pembenahan,” ujar Neni.

“Karenanya krisis manajemen dan risiko harus betul-betul secara serius dipetakan agar kredibilitas pemilu tidak terdistorsi,” lanjut dia.

Sebagai informasi, metode penghitungan suara dua panel saat ini tengah dirancang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum.

Dalam pelaksanaannya penghitungan suara dua panel di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B.
Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara dan meminimalisir beban kerja KPPS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved