Relokasi di Pulau Rempang
Komunitas Melayu Gelar Demo Besar-besaran di Kantor BP Batam Protes Penggusuran Warga Rempang
Sejumlah keturunan Melayu dari berbagai daerah berdatangan ke Kota Batam untuk menunjukkan solidaritas mereka kepada warga Rempang.
Editor:
Choirul Arifin
Sejumlah pohon yang berada di pinggir jalan sengaja ditumbangkan oleh warga Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri agar petugas dari tim gabungan kesulitan untuk menuju lokasi pemasangan patok di Pulau Rempang.
Setidaknya ada sekitar lima pohon sengaja dipotong dengan posisi menutup badan jalan. Akibat adanya pohon tumbang tersebut, ruas jalan menuju jembatan lima Galang macet.
Tidak hanya petugas saja, warga sekitar yang hendak menuju jembatan lima juga harus antre. Tim gabungan harus membuang pohon dengan alat seadanya.
Pantauan di lapangan, sejauh ini sejumlah warga masih melakukan protes. Namun polisi juga terus maju membubarkan masa yang sedang beraksi.
Pos penjagaan diperketat saat memasuki wilayah kelurahan Cate diperiksa terlebih dulu. Saat memasuki lokasi kejadian banyak kendaraan aparat kemanan terparkir di pinggir jalan.
Jalan dipenuhi kaleng dan tanah bekas lemparan saat kericuhan terjadi. Banyak warga turun kejalan meluapkan kekecewaannya atas aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini.
Warga masih terus berjejer di pinggir jalan, sementara untuk anak anak dievakuasi untuk diamankan.
Untuk kondisi saat ini aksi unjuk rasa di kelurahan Cate sudah mulai kondusif.
Mahfud MD Bilang Bukan Penggusuran
Menko Polhukam Mahfud MD menekankan bahwa insiden bentrokan antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9/2023) bukanlah hasil dari upaya penggusuran, tetapi merupakan proses pengosongan lahan oleh pemegang hak.
"Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya," kata Mahfud saat diwawancarai di Hotel Royal Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2001-2002, pemerintah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan dengan bentuk hak guna usaha.
Sebelum investasi dimulai, tanah tersebut tidak digarap dan tidak pernah dikunjungi. Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, keputusan diambil untuk memberikan hak baru kepada pihak lain untuk menghuni lahan tersebut.
Namun, Mahfud menekankan bahwa Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah.
Mahfud juga mengomentari kesalahan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sumber: Tribun Batam
Relokasi di Pulau Rempang
Polisi Sebut Ada yang Memancing Warga Rempang Sehingga Terjadi Bentrok |
---|
Konflik di Pulau Rempang, PT MEG Pastikan Lahan yang Ditempati Sudah Diserahkan Warga |
---|
Soal Konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM: Intimidasi Terhadap Masyarakat harus Ditindak Tegas |
---|
Warga Rempang Kembali Alami Kekerasan, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut |
---|
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi Terhadap Masyarakat Rempang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.