Jumat, 29 Agustus 2025

Pengakuan Korban dan Pelaku Kawin Tangkap, Tak Pacaran tapi Saling kenal, Baru Sekali Bertemu

Polres Sumba Barat Daya yang berhasil mengamankan keempat pelaku tidak lama setelah peristiwa kawin tangkap terjadi, kasus akan sampai ke ranah hukum.

Editor: Daryono
ISTIMEWA
Aksi kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, yang viral di media sosial. Saat ini, kawin tangkap tidak lagi dianggap relevan. Bahkan, menurut KemenPPPA, kawin tangkap melanggar hak perempuan dan anak. 

Bernandus Kandi menceritakan peristiwa berawal dari korban Dinasiana Malo hendak pergi ke rumah neneknya di Kecamatan Wewewa Barat.

Korban kala itu bersama dengan satu anggota keluarganya menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di simpang Desa Waimangura, anggota keluarganya itu mengajak berhenti untuk membeli rokok di kios yang berada di pinggir jalan raya.

Korban yang saat itu sedang menunggu di tepi jalan raya pun tiba-tiba ditangkap dan dinaikkan ke pick up.

"Tiba-tiba saja datang sejumlah orang menangkapnya, lalu menaikannya ke mobil pikap yang sudah disiapkan para pelaku di pinggir jalan raya," terang Bernandus Kandi.

Dijelaskan Bernandus, korban Dinasiana sempat berteriak meminta tolong.

"Namun kalah cepat dengan mobil pikap yang membawanya pergi," kata Bernandus.

Peristiwa kawin tangkap terjadi di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (7/9/2023) siang.
Peristiwa kawin tangkap terjadi di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis (7/9/2023) siang. (Istimewa via Pos Kupang)

Baca juga: Kementerian PPPA Sebut Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Masuk Kategori Tindakan Kriminal

Respons Pemda

Terhadap peristiwa kawin tangkap ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindngan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumba Barat Daya, drh. Octavina TS Samani mengecam keras.

Menurutnya tindakan kawin tangkap itu merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Sebagaimana diwartakan Pos-Kupang.com sebelumnya, bahkan, kawin tangkap yang terjadi saat ini juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana karena melanggar HAM.

Menurutnya, perbuatan itu merupakan kawin paksa yang berkedok budaya.

Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian Polres Sumba Barat Daya segera menangkap semua pelaku untuk ditindak tegas.

"Bila perbuatan itu dibiarkan maka akan semakin meresahkan, merendahkan dan melecehkan harga dan martabat kaum perempuan," sebut drh. Octavina TS Samani.

Menurut dia,  tidak ada alasan pembenaran sedikitpun atas peristiwa tersebut.

Langkah itu dilakukan agar memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pihaknya pun siap mendampingi perempuan sebagai korban dan tetap memantau kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Pos-Kupang.com/Ryan Nong)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan