Rabu, 3 September 2025

Jawaban KPK soal Isu Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih

Begini respons KPK terkait dugaan adanya tahanan yang menemui pimpinan di lantai 15 Gedung Merah-Putih.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Begini respons KPK terkait dugaan adanya tahanan yang menemui pimpinan di lantai 15 Gedung Merah-Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait adanya isu seorang tahanan bertemu pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan hanya dilakukan di lantai dua Gedung Merah Putih.

"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya, misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai dua," tuturnya pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas.com.

Ali pun membenarkan bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK merupakan lantai yang menjadi ruangan pimpinan KPK.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Kendati demikian, Ali enggan untuk menjelaskan apakah memang ada tahanan yang bertemu pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah-Putih.

"(Lantai) 15 itu ya betul (lantai ruangan pimpinan KPK)," kata Ali.

Di sisi lain, berdasarkan isu yang beredar bahwa tahanan yang diduga bertemu pimpinan KPK di lantai 15 bernama Dadan Tri Yudianto.

Sosok Dadan Tri Yudianto

Sebagai informasi, Dadan Tri Yudianto adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ia merupakan eks Komisaris Independen Wika Beton Tbk.

Dalam kasus ini, Dadan dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan.

Dalam kasusnya, KPK menduga Hasbi Hasan mendapat jatah Rp3 miliar dari pengurusan perkara di MA. Duit itu diterima Hasbi dari perantaraan Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan disebut KPK menerima uang Rp11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.

"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat PN Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Dalami Pemufakatan Jahat Dadan Tri dan Hasbi Hasan

Dari itu ia memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.

Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi.

Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.

Tak hanya itu, mereka juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana".

Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".

Sekitar Maret 2022, atas perintah Haryanto kemudian Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.

Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan meminta Hasbi turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Dadan Tri Sebagai Tersangka oleh KPK Terasa Janggal

Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.

Meski KPK belum lebih jauh membeberkan bagaimana Hasbi Hasan mempengaruhi majelis hakim kasasi untuk menuruti keinginan Heryanto.

KPK hanya memastikan, Hasbi Hasan menerima sejumlah uang dari "pengawalan" kasasi yang dilakukan.

"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Firli.

Uang itu kemudian dibagi ke Hasbi Hasan senilai Rp3 miliar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan