7 Transformasi dalam RUU ASN yang akan Disahkan November 2023
Berikut adalah 7 transformasi dalam RUU ASN yang akan segera disahkan sebelum akhir November 2023.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera disahkan sebelum akhir November 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/09/2023).
Anas memaparkan, ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN yang dibahas dalam rapat terbatas tersebut.
Berikut adalah 7 transformasi yang dimaksud, dikutip dari laman Setkab dan Menpan:
1. Sistem Tranformasi Rekrutmen dan Jabatan ASN
Baca juga: Tahun 2024 ASN Akan Terima Gaji Tunggal, Ini Penjelasannya
Anas mengatakan, siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat agar tidak terjadi kekosongan formasi.
"Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," ujarnya.
UU ini, lanjut Anas, akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," paparnya.
2. Kemudahan Talenta Nasional
Anas mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerataan distribusi ASN dan peningkatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat," ujarnya.
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi
Anas memaparkan, skema pembelajarannya akan dibuat terintegrasi dan dengan pola yang tidak lagi klasikal.
"Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan," ujarnya.
4. Penuntasan Tenaga Honorer
Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
"Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti," ujarnya.
5. Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN
Ke depan, terkait kinerja akan didesai agar selaras antara kinerja individu dan kinerja organisasi.
Hal itu karena kinerja pegawai dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
6. Digitalisasi Manajemen ASN
Dalam UU baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.
"Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," ujarnya.
7. Penguatan Budaya Kerja Citra ASN
Pada UU yang baru, nilai AKHLAK disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.