Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Segera Disidang, Kurir Saweran Proyek BTS 4G Kominfo Bakal Buka-Bukaan Soal Aliran Uang
Dalam persidangan nantinya, pihak Windi Purnama mengaku bakal buka-bukaan terkait perkara ini.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Uang dikutip Windi dari tujuh pihak, yakni:
• Bayu dari PT SGI
• Lalo Siahaan dari PT JIG
• Steven dari PT Waradana Yusa Abad
• Jefri/ Yus di Jln Praja Dalam
• Winston/ Tri dari PT SEI
• Anak buah Jemmy Sutjiawan dari Fiberhome
• Seorang dari Lintas Arta.
Adapun penyerahan uang dilakukan Windi kepada Pokja BAKTI, Darien dan seseorang yang bernama Berto,
"Mengantarkan uang ke pihak-pihak yang diminta oleh lrwan Hermawan, yaitu: Darien Pokja dan Berto," katanya.
Berita Terkait
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.