Sabtu, 6 September 2025

Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Erick Thohir merespons kabar soal eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021

Kolase Tribunnews.com
Erick Thohir merespons kabar soal eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021 

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sekitar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK  alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Adapun kasus ini dimulai sekitar tahun 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply inilah yang membuat PT Pertamina merugi karena dijual dengan kondisi apa adanya di pasar internasional.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karen ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di rutan KPK.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

Bantah Dilakukan Sedirian

Karen menegaskan pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi, dalam hal ini Pertamina.

Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Hal itu diungkapkan Karen sebelum ditahan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan