Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi
Haji Uma berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma usai rekonstruksi kasus Imam Masykur di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023)
Total enam orang tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
| Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur |
|---|
| Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati? |
|---|
| Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga |
|---|
| Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan |
|---|
| Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan, 3 Oknum TNI yang Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/h-uma123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.