Dipilih Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Pastikan Tak akan Tangani Kasus PPP di MK
Arsul Sani memastikan tak akan terlibat dalam panel yang menangani PPP jika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memastikan tak akan terlibat dalam panel yang menangani PPP jika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Arsul hal itu karena dia sudah terpilih oleh Komisi III DPR menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang akan purna tugas.
"Saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP. Itu dulu untuk benturan kepentingan," kata Arsul kepada awak media saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Seperti diketahui, MK bakal membagi panel untuk menangani setiap sengketa pemilihan legislatif (pileg).
Adapun anggota panel itu biasanya ada seluruh hakim MK yang berjumlah 9 orang akan dibagi ke beberapa panel.
Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP
Dalam sengketa pileg ini, Arsul tidak akan dimasukkan dalam panel jika memang PPP turut ada di dalam permasalahan itu.
Akan tetapi untuk sengketa Pilpres, Arsul menyebut semua hakim konstitusi pasti terlibat dan tidak bisa terhindarkan.
"Kalau dalam (sengketa) pilpres pasti tidak terhindarkan, karena tidak ada panel, tapi kalau pileg, tidak itu kan memang akan dibuat dalam panel-panel. Tentu saya harus minta saya tidak boleh ada dalam panel," ujar Arsul.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.
Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.
Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.
"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).
Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.
Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.
Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.
Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Arsul Sani Siap Mundur dari Jabatan Partai
Arsul juga secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian Mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul.
Kata Arsul, dalam UU MK sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).
Arsul memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.
Sementara, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.
"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," kata dia.
Tak hanya itu, Arsul juga berharap dengan dirinya menjadi Hakim Konstitusi maka nantinya dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.
"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi. Misalnya, karena putusan MK," tukas dia.
Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
![]() |
---|
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Hakim MK Pertanyakan Aturan Royalti untuk Lagu Religi dan Pembacaan Alquran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.