Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha
Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea, mengaku menerima informasi para tersangka dari tiga oknum TNI memiliki bos yang merupakan oknum pengusaha.
Oknum pengusaha tersebut, kata Hotman, diduga mengkoordinir para tersangka untuk melakukan pemerasan serupa sebagaimana yang dilakukan kepada Imam Masykur.
Praktik pemerasan yang dilakukan para tersangka oknum TNI dengan modus berpura-pura menjadi polisi tersebut, kata Hotman, diduga dilakukan sejak lama.
Mereka, kata Hotman, berkeliling mengincar toko-toko obat yang menjual obat daftar G atau obat keras di mana untuk membeliannya harus menggunakan resep dokter.
"Diduga praktek memeras ini ke banyak tokoh sudah berlangsung lama dan kita dapat informasi masih dari berbagai orang yang ngasih info ke Hotman 911 ternyata ini ada cukongnya di atas," kata Hotman usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023).
"Seorang pengusaha oknum swasta, bukan dari militer. Ini dialah yang mengkoordinir ini," sambung dia.
Ia mengaku banyak laporan yang masuk kepadanya namun tidak ada yang berani bersaksi.
Untuk itu ia meminta Mabes Polri atau Polda terkait mengembangkan penyidikan guna menangkap oknum pengusaha tersebut.
"Saran kita Polda dan Mabes Polri mengembangkan penyidikan bos besarnya yang menggerakkan ini semua ditangkap karena sudah berskala nasional," kata dia.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan berdasarkan keterangan oknum TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur, para tersangkat telah melakukan modus kejahatan serupa sebanyak 14 kali.
Diketahui, para tersangka pelaku oknum TNI diduga melakukan penganiayaan untuk memeras korbannya.
Dalam kasus Imam Masykur, juga diketahui ada seorang korban lain yang masih hidup.
Korban tersebut juga berstatus sebagai saksi dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pomdam Jaya.
"14 kali. Kira-kira demikian (korban disiksa untuk dimintai uang). Kalau yang lain modusnya kira-kira sama seperti ini," kata Irsyad usai rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Ia mengatakan penyidik bakal menerapkan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Ungkap Dua Kalimat Ancaman Pelaku Sebelum Anaknya Tewas Dibunuh Oknum Paspampres
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Hari Ini Nasib Oknum Paspampres CS Ditentukan dalam Vonis Pembunuhan Imam Masykur |
---|
Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati? |
---|
Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Minta Keringanan Hukuman dengan Alasan Rumah Tangga |
---|
Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan |
---|
Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan, 3 Oknum TNI yang Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.