CPNS 2023
Masa Sanggah CPNS 2023, Dilakukan setelah Pengumuman Seleksi Administrasi dan SKD
Apa itu masa sanggah CPNS 2023? Melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi dan SKD pada tahapan CPNS 2023, melalui laman aftar-sscasn.bkn.go.id
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2023?
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi CPNS 2023.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 tengah berjalan hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi CPNS 2023 ini terdapat beberapa tahapan, salah satunya adalah masa sanggah.
Lantas, apa itu sanggah? Dan kapan waktu yang tepat untuk melakukan sanggahan?
Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023

Baca juga: Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80
Dikutip dari laman BKN, masa sanggah merupakan pengajuan sanggahan dari pelamar terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan SKD.
Selain itu, masa sanggah dapat juga diartikan sebagai waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan pelamar hingga penetapan keputusan sanggah.
Adapun waktu sanggah yang dilakukan pelamar ini paling lama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi dan SKD.
Sanggahan dapat dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dan masuk pada akun masing-masing.
Pelamar pun diwajibkan untuk menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti yang diperlukan.
Setelah melakukan sanggah dengan benar, instansi pun wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah berakhir.
Sebagai informasi, dokumen persyaratan yang digunakan untuk melakukan sanggahan ini data awal yang digunakan pelamar untuk mendaftar.
Selain masa sanggah, ada juga beberapa kendala yang dialami pelamar saat melakukan pendaftaran CPNS 2023 ini, seperti:
- Bagaimana jika perguruan tinggi atau kampus tidak tersedia pada pendaftaran CPNS 2023?
Pelamar dapat mengakses laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, pelamar dapat mnegklik tautan pada 'Buku Panduan'.
Atau mengisi formulir pada 'Program Studi Tidak Ditemukan', klik di sini.
Baca juga: Gaji CPNS 2023 Lulusan S1 Ilmu Komunikasi, Mulai Rp 2,5 Juta hingga Rp 18 Jutaan
Lengkapi data diri seperti:
- Nama lengkap
- NIK
- No KK
- Nama perguruan tinggi
- Jenjang pendidikan
- Nama program studi
- Scan ijazah dengan ukuran maksimal 200 kb tipe PDF/JPG.
- Terakhir masukkan kode captcha
- Klik 'Submit'.
- Bagaimana jika NIK, nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun?
Pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Atau, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui:
Baca juga: Bagaimana Jika Kampus Tidak Tertera pada Pendaftaran CPNS 2023? Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Bagaimana jika data tempat lahir tidak direferensikan?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.
Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?
Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.
Nantinya, pelamar akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data diri hingga mengunggah foto selfie memgang KTP.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 Jurusan S1 Ilmu Komunikasi: Terdapat PPATK, Sekjen DPR RI, dan BIN
- Apakah dapat melamar CPNS 2023 lebih dari 1 jabatan?
Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran CPNS 2023.
- Bagaimana mengisi 'Nama' yang benar?
Diisikan nama yang sesuai tertera pada ijazah, ditulis hanya nama saja tanpa gelar.
- Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca?
Lakukan clear history atau bersihkan riwayat dan cookies, kemudian lakukan refresh pada browser perangkat yang pelamar gunakan.
(Tribunnews.com/Pondra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.