Kamis, 9 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sadikin, Sang Perantara Uang Saweran Suap Korupsi Proyek BTS Kominfo ke BPK

Menurut saksi mahkota yang disumpah di persidangan, saweran uang yang diserahkan ke BPK diserahkan melalui sosok perantara bernama Sadikin.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.

Baca juga: Hakim Kaget Hingga Pukul Meja Dengar Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.

Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.

Baca juga: Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"Rp 40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.

Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan tower BTS sudah menyeret 6 terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved