Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas
Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.
Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Januarius Kuwado)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.