Jumat, 22 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

12 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, Mahfud MD: Usut Tuntas

Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Gita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya Jakarta pada Minggu (1/10/2023). Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan komentar soal ditemukannya 12 pucuk senjata api di rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo. 

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am/Januarius Kuwado)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan