Selasa, 26 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Fakta Aksi Demo Buruh Hari Ini Jelang Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Simak fakta aksi demo buruh jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Senin (2/10/2023).

Editor: Daryono
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Aksi demonstrasi buruh menuntut pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin, 2 Oktober 2023. Simak fakta aksi demo buruh jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta aksi demo buruh jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hari ini, Senin (2/10/2023).

Saat ini, massa dari gabungan berbagai kelompok buruh telah memadati kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini adalah pembacaan keputusan judicial review UU Cipta Kerja No. 6 2023 Omnibus Law oleh majelis hakim MK," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditemui di aksi demonstrasi buruh, Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).

"Tentu, Partai Buruh dan elemen organisasi serikat buruh, petani dan pekerja lainnya meminta MK membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.

Berikut beberapa fakta dalam demo gabungan kelompok buruh yang mengawal sidang putusan UU Cipta Kerja ini.

Baca juga: Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Jubir Anies Berharap MK Kabulkan Gugatan Pencabutan UU Ciptaker

1. Tuntut Kenaikan Upah Buruh

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bukan hanya menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, melainkan mereka juga menginginkan kenaikan upah minimum buruh.

"Bisa dipastikan dalam istilah kami api tersiram bensin. Apinya itu Omnibus Law UU Cipta Kerja, bensinnya kenaikan upah minimum yang kami minta naik 15 persen," kata Said Iqbal.

2. Mogok Kerja Nasional

Jika MK tak memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan buruh, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi besar-besaran akan dilakukan di seluruh Indonesia.

Aksi akan dilakukan bergelombang sampai dengan dicabutnya UU Cipta Kerja.

"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya," terang Iqbal.

"Kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," jelasnya.

Kolase Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Kolase Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kemudian dikatakan Said Iqbal tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok kerja secara nasional.

"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan