Jumat, 29 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

Partai Buru akan melaporkan 5 hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena nyatakan UU Cipta Kerja konstitusional.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023). Partai Buruh akan melaporkan 5 hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena nyatakan UU Cipta Kerja konstitusional. 

Bahkan, pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI, sebagaimana amanat Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Maka dari itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.

Untuk diketahui, pemohon yang mengajukan pengujian adalah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.

Ancam Mogok Kerja

Sebelumnya diberitakan, berbagai elemen buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Said Iqbal menyatakan, apabila keputusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tidak menutup kemungkinan akan mohok kerja secara nasional.

"Bilamana hakim Mahkamah Konstitusi tidak memberikan keputusan sesuai dengan harapan, maka para buruh dan kelas pekerja lainnya, kami akan melakukan aksi-aksi di seluruh Indonesia. Bergelombang sampai dengan dimenangkannya UU Cipta Kerja," Said Iqbal.

"Jadi bergelombang aksi ini, tidak hari ini saja dan seluruh Indonesia. Tidak menutup kemungkinan sedang dipertimbangkan untuk mogok kerja secara nasional. Yang akan diorganisir oleh partai buruh dan serikat buruh," tegasnya.

Selain itu, Said menegaskan, akan terjadi aksi massa terus-menerus nantinya.

"Aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan