Anak Legislator Bunuh Pacar
Tersangka Penganiaya Dini Sempat Buat Laporan Kematian Palsu, Sebut Korban Meninggal karena Sakit
Dimas menyesalkan, polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti alias Andini (29) tewas dianiaya teman lelakinya Georgeus Ronald Tannur (GRT), di Blackhole KTV Surabaya.
Tersangka ternyata sempat membuat laporan palsu atas meninggalnya Dini.
Tim Kuasa Hukum keluarga Andini, Dimas Yemahura Al Farauq menyebut, GRT yang merupakan putra seorang anggota DPR RI dari fraksi PKB ini datang melapor ke Polsek Lakarsantri.
Dalam laporan itu, tersangka menyebut Dini meninggal karena sakit asam lambung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," kata Dimas dikutip Jumat (6/10/2023).
Dimas menyesalkan, polisi langsung menyimpulkan Dini meninggal karena sakit.
Bahkan polisi mengeluarkan statement kepada media.
"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," beber dia.
Dalam kesempatan ini, Dimas berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan aksi bengisnya itu.
Dimas berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk ayah tersangka.
"Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal dengan ketat dan kami ada target-target yang akan kami capai dalam proses ini terhadap saudari Andini," ungkap Dimas.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.