Aniaya Pacar Sampai Tewas Usai Karaoke, Aksi Kekerasan Anak Anggota DPR Terimajinasi Kematian Korban
Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Reza mengatakan, saat imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak Gregorius Ronald Tannur, menurut Reza, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan tersangka di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran.
"Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP," kata Reza.
Yang perlu diselidiki, kata Reza adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran Gregorius Ronald Tanbur.
Untuk memastikannya, menurut Reza perlu ditemukan:
1) Pola eskalasi perilaku kekerasan Ronald Tannur terhadap sasaran (SA).
2) Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya.
3) Periksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Ronald Tannur terhadap SA.
4) Maaf, periksa apakah SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi Ronald Tannur untuk melenyapkan SA.
5) Baik jika dapat ditakar kadar alkohol dalam tubuh Ronald Tannur. Apakah kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan ia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri.
Jika polisi menerapkan Pasal 338 KUHP atas Ronald Tannur maka ancaman hukuman maksimalnya menjadi 15 tahun penjara.
Kronologi Penganiayaan oleh Ronald Tannur
Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce mengungkapkan penganiayaan tersangka kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke.
Korban lalu mulai mendapat penganiayaan sejak di lift.
"Pukul 00.10 WIB korban DSA dan saksi GR (Gregorius Ronald) disaksikan security Blackhole KTV pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," terang Pasma dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Tersangka, lanjut Pasma kemudian memukul lagi dengan botol tequila.
Sumber: Warta Kota
Tikam Orang Gara-gara Charger HP, Ternyata Tukang Parkir di Jakbar Residivis dan Pecandu |
![]() |
---|
Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Kasus Pegawai SPPG MBG di Jaktim Aniaya Wartawan Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
VIRAL ART di Depok Pukul 2 Anak Majikan, Polisi: Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Wartawan Dicekik saat Liput Keracunan MBG di Pasar Rebo, Polisi: Kami Usut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.