Minggu, 24 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Mulai Bidik Keluarga dan Eks Anak Buah SYL di Kementan, 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin Limpo (SYL), keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke luar negeri.

kolase Tribunnews.com
Kolase foto gedung merah putih KPK dan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tancap gas usut dugaan korupsi di Kementan yang seret Syahrul Yasin Limpo (SYL), keluarga besarnya dari istri hingga cucu dicegah ke lua negeri selama 6 bulan. 

Ali mengatakan pengajuan cegah ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.

Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

Dari kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, Ayun Sri Harahap, dan Indira Chunda Thita. Inilah sosok 9 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Ada istri, anak, dan cucu SYL.
Dari kiri ke kanan: Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, Ayun Sri Harahap, dan Indira Chunda Thita. Inilah sosok 9 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Ada istri, anak, dan cucu SYL. (Kolase Tribunnews.com)

Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kondisi rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Kamis (6/10/2023) setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan surat pengunduran diri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Kolase foto Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kondisi rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terpantau sepi pada Kamis (6/10/2023) setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan surat pengunduran diri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya rumah dinas, kediaman pribadi SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan satu unit mobil.

Atas proses hukum di KPK itu, SYL kemudian memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum.

SYL kemudian menunjuk dua eks pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya menghadapi kasus di KPK maupun kasus dugaan pemerasan yang dialaminya.

"Pak Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri yang merupakan eks jubir KPK itu di NasDem Tower pada Rabu (4/10/2023) malam.

PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL, Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan