Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat

Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.

Editor: Erik S
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya, Syahrul Yasin Limpo mengatakan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan berkait dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023 dan mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem memberikan respons soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).

Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim meminta agar proses hukum itu harus dilakukan secara adil dan bermartabat.

Baca juga: Modus SYL Buat Kebijakan Pungutan di Kementan, KPK Sebut Kantongi Duit Rp 13,9 Miliar

Hal itu didasari karena dalam perkara ini, SYL melalui kuasa hukumnya turut melayangkan pra-peradilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka tersebut.

"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, Hermawi menilai bahwa status hukum yang dijatuhkan kepada SYL sejatinya merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berproses terhadap SYL.

Dengan begitu, NasDem memaklumi penetapan status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang melibatkan politikus dari NasDem itu.

Hal itu juga termasuk kata dia, soal permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap status yang bersangkutan.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum. Oleh karna itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu," ujar dia.

Baca juga: Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL

Atas hal itu, Hermawi menyebut, pihaknya akan menghormati segala bentuk proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) tersebut.

"Dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," tukas Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah

uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-

masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai

4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.


SYL Ajukan Preperadilan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kapolrestabes Irwan Anwar Sudah Izin ke Kapolda Jateng Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djuyamto.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan