Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat
Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem memberikan respons soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim meminta agar proses hukum itu harus dilakukan secara adil dan bermartabat.
Baca juga: Modus SYL Buat Kebijakan Pungutan di Kementan, KPK Sebut Kantongi Duit Rp 13,9 Miliar
Hal itu didasari karena dalam perkara ini, SYL melalui kuasa hukumnya turut melayangkan pra-peradilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka tersebut.
"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Hermawi menilai bahwa status hukum yang dijatuhkan kepada SYL sejatinya merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berproses terhadap SYL.
Dengan begitu, NasDem memaklumi penetapan status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang melibatkan politikus dari NasDem itu.
Hal itu juga termasuk kata dia, soal permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap status yang bersangkutan.
"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum. Oleh karna itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu," ujar dia.
Baca juga: Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL
Atas hal itu, Hermawi menyebut, pihaknya akan menghormati segala bentuk proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) tersebut.
"Dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," tukas Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah
uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-
masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai
4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
SYL Ajukan Preperadilan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.
Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kapolrestabes Irwan Anwar Sudah Izin ke Kapolda Jateng Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djuyamto.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.