Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Nilai KPK Bertindak Sewenang-wenang karena Jemput Paksa SYL

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkritisi alasan KPK yang menjemput SYL, yakni takut menghilangkan bukti.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri soal dugaan hoaks, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengkritisi alasan KPK yang menjemput SYL, yakni takut menghilangkan bukti.

Sahroni mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada.

Ngapain lagi, apa yamg mau digeledah," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK Malam Ini, Sahroni Nasdem Harap Keadilan di Republik Ini

"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Sahroni.

Sahroni juga menganggap KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa SYL.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," tegasnya.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan