Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Sesalkan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Sebut Wujud Kebencian

NasDem menyesalkan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Hal ini disebut wujud kebencian.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Kamis (5/10/2023). NasDem menyesalkan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Hal ini disebut wujud kebencian. 

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."

"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Dari kiri ke kanan: Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Syahrul Yasin Limpo. Inilah daftar harta kekayaan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ikut menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.
Dari kiri ke kanan: Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Syahrul Yasin Limpo. Inilah daftar harta kekayaan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ikut menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan. (Kolase Tribunnews.com/Kementan)

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan