Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
NasDem Sesalkan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Sebut Wujud Kebencian
NasDem menyesalkan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Hal ini disebut wujud kebencian.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.