Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Penjemputan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi penjemputan paksa tersebut, Sahroni mengaku tak terima.

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penjemputan paksa SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni dilansir Wartakotalive.com,Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Belum Berhasil Identifikasi Semua Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa musti melakukan hal itu (Penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini terkait Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL

Namun kondisinya akan berbeda jika SYL masih menjabat sebagai Mentan, maka menurut Sahroni penjemputan paksa tersebut akan sah-sah saja dilakukan.

"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," tambah Sahroni.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan , SYL tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, SYL tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Baca juga: Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11

SYL Ditangkap Paksa, Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. (tribunnews.com)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Presiden siapapun harus menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (13/10/2023).

Jokowi mengatakan, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Hadir saat Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya

Sebelumnya Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.

Padahal, kata Febri, SYL sudah mengonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023).

"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: SYL Tiba-tiba Ditangkap, Pengacara: Saya Tak Tahu KPK Gunakan Hukum Acara Apa

Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pasalnya, Febri mengatakan, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.

"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan