Selasa, 30 September 2025

Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Ini Rinciannya

Kementerian Agama menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
dok pribadi
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan lembaga tersebut telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan lembaga tersebut telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.

“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: BWI: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp 180 Triliun

Waryono mengingatkan LKS PWU bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.

Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

"Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Waryono.

Berikut daftar 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama:

1. Bank Mega Syariah

2. Bank BTN Syariah

3. BPD Jogya Syariah

4. Bank Syariah Bukopin

5. BPD Kalbar Syariah

6. BPD Jateng Syariah

7. BPD Jatim Syariah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved