Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pernyataan SYL Saat Digiring KPK untuk Diperiksa Lagi: Saya Punyak Hak Buktikan Apa yang Ada
Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan untuk dilakukan penahanan atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi diumumkan untuk dilakukan penahanan atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Usai jumpa pers rampung, SYL tak langsung ditahan, melainkan kembali dilakukan pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Saat digiring menuju lantai dua, SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ucap SYL di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.
"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," imbuhnya.
Baca juga: Konstruksi Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Kementan: SYL Disebut Beri Uang ke Partai NasDem
Politikus Partai NasDem itu meminta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan.
SYL berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
"Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu," katanya.
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Gelar Aksi, Massa Minta Temuan Senjata Api SYL Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.