Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita Dokumen
Kejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Dalam fakta persidangan kasus BTS, terungkap bahwa ada fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK melalui Sadikin.
Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadiin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.