Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Anak Muda Belum Dianggap Mampu

Mikhail menyebut, dengan ditolaknya gugatan itu maka pihaknya menilai kalau negara seakan belum memberikan kepercayaan kepada anak muda.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dan Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom ditemui di Gedung MK usai pembacaan sidang putusan usia minimal capres cawapres, Senin (16/10/2023). Mikhail menyebut, dengan ditolaknya gugatan itu maka pihaknya menilai kalau negara seakan belum memberikan kepercayaan kepada anak muda. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan