Pilpres 2024
Sosok 4 Hakim MK yang Menolak Mengubah Syarat Usia Capres dan Cawapres
Adapun empat hakim MK yang melakukan dissenting opinion itu adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Saldi Isra
Saldi Isra merupakan hakim yang diusulkan oleh Presiden.
Masa jabatannya adalah 11 April 2017 sampai dengan 11 April 2032. Guru Besar Hukum Tata Negara ini dilantik Jokowi untuk menggantikan hakim Patrialis Akbar.
Masih dikutip dari laman situs resmi MK, pria kelahiran 20 Agustus 1968 tersebut berhasil menyisihkan dua nama calon hakim lainnya yang telah diserahkan kepada Jokowi oleh panitia seleksi (Pansel) Hakim MK pada 3 April 2017 lalu.

Dalam sidang putusan Senin kemarin Saldi saat membacakan dissenting opinion mengaku merasa merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa proses pengambilan keputusan.
“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin.
Wahiduddin Adams
Hakim yang akrab disapa Wahid ini masuk dalam periode keduanya menjadi hakim konstitusi. Periode pertamanya adalah 21 Maret 2014 sampai dengan 21 Maret 2019.
Kemudian ia dilantik lagi untuk periode keduanya pada 21 Maret 2019 lalu dan akan berakhir pada 17 Januari 2024.
Wahid merupakan hakim yang diusulkan oleh DPR. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Wahid adalah seorang birokrat di Kementerian Hukum dan HAM, menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dari 2010 hingga 2014.

Dalam perkara pengujian pasal kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Wahid adalah salah satu dari empat hakim (bersama Aswanto, Anwar Usman, dan Arief Hidayat) yang berpandangan bahwa pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan jati diri konstitusional sebagai sebuah "konstitusi yang berketuhanan", sehingga permohonan untuk memperluas penafsiran pasal kesusilaan di KUHP harus diterima.
Arief Hidayat
Sama seperti Wahid. Arief juga merupakan hakim rekomendasi DPR dan juga saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi di periode keduanya.
Periode pertamanya adalah 1 April 2013 sampai dengan 1 April 2018. Di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan pilar MK.
Arief menggantikan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi yang telah diembannya sejak 2008. Kemudian periode Arief kedua dimulai 27 Maret 2018 sampai dengan 3 Februari 2026 mendatang.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.