Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

IPW dan Saut Situmorang Yakin Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka

Tak hanya IPW, Saut Situmorang juga yakin Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka, berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (depan). Tak hanya IPW, Saut Situmorang juga yakin Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka, berikut penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro terus bekerja mengusut kasus yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL)

KPK  telah menahan SYL di kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Sementara Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Baca juga: Giliran Eks Wakil Ketua KPK Inisial M Diperiksa Polisi Hari Ini soal Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Beredar kabar Ketua KPK Firli Bahuri segera ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diyakini oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang.

IPW bahkan membongkar isyarat Ketua KPK Firli Bahuri segera jadi tersangka pemerasan ke SYL.

Ditambah lagi, Direktur di KPK irit bicara usai diperiksa Polda Metro.

Tribunnews.com masih mengkonfirmasi hal ini ke Firli Bahuri, KPK hingga Polda Metro Jaya.

Saut Situmorang Yakin Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yakin Ketua KPK Firli Bahuri akan ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku pihak berperkara.

Penetapan tersangka ini berdasar pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saut menjelaskan dalam Pasal 36 disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.

Sedangkan dalam Pasal 65 dirincikan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"I have no any doubt about itu. Kalau saya nggak ragu (Firli untuk ditetapkan tersangka)," kata Saut setelah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL.
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL. (ist)

Pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL itu terjadi pada 2022.

Sedangkan, aduan masyarakat (dumas) soal perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dilakukan sejak 2021 lalu.

Sehingga Saut berpendapat pertemuan antara Firli dengan SYL di sebuah Gor Bulutangkis pada akhir tahun 2022 tersebut jelas sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK.

"Kalau gua kemari nggak ditersangkain, ya sia-sia gue kemari, ke sini. Mending gua di rumah aja ngomong sama lu. Maka kita berharap itu harus difollow up. Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu difollow up," ungkap Saut.

Sementara terkait perkara pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL, Saut enggan berkomentar.

Sebab perkara tersebut menurutnya menjadi wewenang daripada penydik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan KPK.

"Saya nggak masuk ke (perkara) situ pemerasan SYL," tuturnya.

Firli Bahuri Akui Ada Pertemuan

Sebelumnya, Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Pertanian) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagaimana foto viral yang beredar di masyarakat.

Namun, Firli mengeklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli menyebut KPK memulai penyelidikan di Kementan sekira Januari 2023.

"Sedangkan pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," lanjutnya.

Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya.  Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa
Foto terbaru yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton bersama seorang lainnya. Foto yang beredar sebelumnya hanya ada Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. /foto: istimewa (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Firli Bahuri Bantah Memeras, Merasa Diserang Koruptor

Firli mengatakan pertemuan itu bukan atas inisiasi maupun undangan darinya.

Firli menegaskan dirinya tidak melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan sebagaimana yang ditudingkan.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu merasa diserang balik oleh koruptor.

"Begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua," katanya

IPW: Surat Supervisi Kapolda Metro Isyarat Firli Bahuri Segera Jadi Tersangka Pemerasan ke SYL

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Singgung Surat Supervisi

Menurutnya, langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirimkan surat supervisi ke KPK dalam kasus tersebut cukup menarik.

Sugeng menilai penyidik berani melakukan langkah tersebut karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil.

"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelasnya.

Untuk itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi itu dengan tujuan untuk transparansi agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," jelasnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Bareskrim dan Propam Dampingi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.

KPK Belum Terima Surat Supervisi Pengusutan Dugaan Pemerasan SYL dari Polda Metro Jaya

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat dari Polda Metro Jaya terkait permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.

Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Direktur KPK Tomi Murtomo Irit Bicara Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo selesai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Tomi selesai diperiksa kurang dari tujuh jam lamanya atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sudah selesai. Pemeriksaan mulai jam 10.30 WIB hingga 17.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (16/10/2023).
Direktur Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (16/10/2023). (Tomi Murtomo usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan)

Sementara itu, Tomi yang menggunakan kemeja berwarna putih turun dari gedung Promoter Polda Metro Jaya dan langsung menaiki mobil berpelat B 1373 SQR.

Dia mengaku pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berjalan dengan lancar.

"Aman, aman (pemeriksaan soal kasus pemerasan)" ucap Tomi.

Tomi lebih memilih tutup mulut terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Bahkan, dia mengaku lupa berapa pertanyaan yang dicecar untuk dirinya.

"(Materi pemeriksaan) Tanya penyidiknya aja. (Jumlag pertanyaan) lupa," jelasnya.

Polisi Juga Periksa 8 Orang Selain Direktur di KPK soal Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya ternyata mengagendakan 11 orang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 11 saksi termasuk Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo itu diperiksa pada Senin (16/10/2023).

"Untuk agenda pemeriksaan Senin, tanggal 16 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 11 orang pada hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Ade mengatakan dari 11 orang saksi, hanya sembilan orang di antaranya yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya mangkir.

Namun, Ade menyebut pihaknya sudah membuat jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua saksi tersebut pada Kamis (19/10/2023).

"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan ke-2 kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023," ungkapnya.

Meski begitu, Ade tak merinci nama-nama saksi yang diperiksa itu. Dia hanya mengatakan sejauh ini, total puluhan saksi sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

"Total sampai dengan kemaren sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," jelasnya.

Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan SYL

Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Sandi menyebut alasan asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti dan menjaga profesionalitas.

Sehingga, kata Sandi, hasil penyidikan kasus tersebut bisa sesuai dengan fakta dan membuat terang kasus tersebut.

"Supaya seperti yang disampaikan bapak Kapolri kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ungkapnya.

"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," sambungnya.

Kasus Pemerasan

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Febri Diansyah: SYL Simpan Cek Rp 2 Triliun Karena Unik

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan