Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Ungkap Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar: Inisial AQ

Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan sopir kurir saweran ke perantara Komisi I DPR dalam persidangan Jumat (20/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

alam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

Baca juga: Kominfo Sedang Godok Insentif 5G, Budi Arie Bakal Ajak Diskusi Pihak Operator Seluler

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan