Rabu, 27 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kerap Dapat Ancaman, Terdakwa Kasus Tower BTS Kominfo Ajukan Justcice Collaboator

Menyikapi itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar JC Irwan diajukan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengajukan justice collaborator (JC).

Pengajuan menjadi JC itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Atas pengajuan JC itu, tim JPU meminta agar Irwan betul-betul membuka secara terang benderang perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun lebih ini.

"Yang Mulia, sebelum ke tim PH (penasihat hukum), karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami, maka kami juga menginginkan apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa di persidangan ini bisa membantu lebih jauh," kata jaksa.

Menyikapi itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar JC Irwan diajukan sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya," kata Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

Saat ditemui usai persidangan, penasihat hukum Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa pengajuan JC itu berkaitan dengan ancaman dan teror yang diperoleh.

Bahkan ancaman dan teror itu juga dilami keluarga terdakwa.

"Ya akhirnya juga ancaman itu. Karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam yah yang kayak gitu," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan.

Selain itu, pengajuan JC juga disebut Maqdir lantaran kliennya sudah membongkar habis kasus BTS ini, khususnya soal aliran uang.

"Karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC. Bahwa dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya," kata Maqdir.

Untuk informasi, Irwan Hermawan sendiri merupakan satu dari enam orang yang sudah dimeja hijaukan terkait kasus BTS ini.

Enam terdakwa dalam perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan