Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa Kasus BTS Singgung Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3: Belum Terima 100 Persen

Mukti Ali menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek BTS 4G Kominfo.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, Senin (4/9/2023). Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, menyebut perusahaannya dipaksa menyetujui kontrak pengawasan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Mukti Ali merupakan salah satu terdakwa dalam perkara itu. Pada hari ini sidang kasus BTS beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka baru me-release pembayaran ke Huawei, sebelum kami menyetujui itu mereka menahan semua pembayaran," ucap Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, PT Aplikanusa Lintasarta melalui Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, yang meminta Huawei untuk menyetujui kontrak tersebut. Padahal, sebelumnya tak ada pembahasan perihal tersebut.

"Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp200 miliar," ungkapnya.

Namun, mengenai perhitungan Rp33 miliar yang disepakati, Mukti tak mengetahuinya. Sebab, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan. 

Baca juga: Profil dan Harta Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Terseret Kasus Korupsi BTS 4G

Sejauh ini, Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Secara terpisah, Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100 persen kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” terang Mukti.

Lintasarta sendiri dijelaskan oleh Mukti telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei, di mana Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi. 

Sementara PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansinya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator dari salah satu terdakwa atas nama Irwan Hermawan dan pemberian kesempatan pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan surat tuntutan pada Senin (30/10/2023).

Baca juga: Terdakwa Pastikan Uang Korupsi Tower BTS Rp 66 Miliar Diterima Seorang Pengusaha Nikel

Enam terdakwa dalam perkara ini ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa tersebut telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan