Anwar Usman Ungkap Tugas Majelis Kehormatan MK, Termasuk Menjaga Kehormatan Hakim
Anwar Usman menyatakan selaku Ketua MK, dirinya mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan MKMK
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik 3 anggota Majelis Kehormatan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023).
Dalam pidato pada acara pelantikan, Anwar menyampaikan bahwa salah satu tugas yang diemban oleh MKMK adalah menjaga kehormatan hakim konstitusi.
"Tugas yang diemban oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga kehormatan hakim konstitusi," kata Anwar.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian integral atau tak terpisahkan lantaran hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum.
"Juga menjadi bagian integral karena hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang independen, yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan," ungkapnya.
Anwar pun menyatakan selaku Ketua MK, dirinya mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan MKMK dalam memproses setiap laporan masyarakat perihal putusan perkara.
Ia mendukung MKMK bekerja secara independen, tidak partisan, serta tak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya dan para hakim konstitusi lainnya.
"Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi, memberi dukungan agar Majelis Kehormatan bekerja secara independen, imparsial dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk saya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, maupun para hakim konstitusi," lanjut Anwar.
Adapun 3 anggota yang dilantik adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.
Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi aktif.
Saat ini ada 10 laporan yang masuk ke MKMK perihal putusan perkara maupun pelaporan terhadap hakim konstitusi.
Soal Pemisahan Pemilu, MPR RI Ingatkan Putusan MK Harus Selaras dengan Prinsip Sistem Pemerintahan |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kembali Digugat, Enny Nurbaningsih: Kami Proses Sesuai Hak Acara |
![]() |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
![]() |
---|
Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda |
![]() |
---|
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.