Senin, 8 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Fakta Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim soal Kasus Pemerasan SYL: Polri Tak Beri Perlakuan Khusus

Ketua KPK Firli Bahuri penuhi panggilan Bareskrim Polri & Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Daryono
dok. kolase Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2023) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pada Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui Firli tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (24/10/2023) pagi.

Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Firli Bahuri oleh penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan SYL.

1. Tiba-tiba Muncul di Gedung Bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sukses mengecoh wartawan yang menyanggongnya, dia tiba-tiba sudah muncul di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023) pagi.

Firli tiba di Bareskrim diduga menumpang sebuah sedan Toyota Camry warna hitam nomor polisi B 1990 RFP.

Ini karena sejak pukul 09.40 WIB, mobil itu terparkir di area parkir depan Gedung Rupatama Mabes Polri dan gedung Rupatama sendiri tersambung dengan Bareskrim Polri.

Kedatangan Firli Bahuri di Bareskrim Polri dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah (hadir)," ujarnya.

Meski begitu, tak terlihat Firli tiba di Bareskrim Polri pada pagi tadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Selain Firli Polda Metro juga Periksa Staf Pusdatin Kemenkes

2. Polri Bantah Beri Perlakuan Khusus

Ketua KPK, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).

Firli datang secara diam-diam melalui gedung Rupatama yang diketahui merupakan gedung kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Meski begitu, Mabes Polri sendiri membantah jika memberikan perlakuan khusus kepada Firli Bahuri dalam kasus ini.

"Enggak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan khusus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan daatt dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Ramadhan mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia menyebut Bareskrim Polri dalam hal ini hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan sesuai permintaan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Tiba-tiba Muncul di Gedung Bareskrim, Firli Bahuri Berhasil Kecoh Wartawan yang Menunggunya

3. Polisi Cecar Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan, Termasuk soal Foto Pertemuan dengan SYL

Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.

"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, Ade mengatakan penyidik juga memintai konfirmasi soal foto viral pertemuan Firli dengan SYL.

Hal itu sebagaimana proses penyidikan terhadap foto tersebut yang dilakukan berdasarkan Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Kabulkan Permintaan Firli Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

"Salah satunya (soal foto pertemuan Firli dan SYL yanh bakal didalami)," ungkapnya.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Total sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Baca juga: Bukan di Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Pemerasan

4. KPK Tegaskan Tak Bela Firli Bahuri yang Tersandung Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak membela Firli Bahuri yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya mendukung penyidikan yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.

Lembaga antirasuah itu mempersilakan proses hukum berjalan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," kata Ali kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," tambahnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Choirul Arifin)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan