Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Blak-blakan Ungkap Aliran Duit Ratusan Miliaran untuk Tutup Kasus
Sidang lanjutan korupsi proyek tower BTS Kominfo kembali menyinggung aliran uang miliaran rupiah yang disebar ke berbagai pihak untuk menutup kasus.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Dirinya kini sudah ditahan Kejaksaan Agung.
"Masih terkait dengan BTS, pada saat itu Rp 15 miliar. Kepada Edward Hutahaean dan saya menyerahkannya lewat stafnya Pak Galumbang," ujar Irwan.
Saat itu Edward yang memiliki nama asli Naek Parulian Washington itu menjanjikan pengurusan agar permasalahan proyek BTS tak muncul sebagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Namun, janji itu gagal dilaksanakan, sehingga Irwan dkk menemui pengusaha nikel bernama Windu Aji Sutanto yang juga mengklaim punya koneksi untuk mengurus kasus.
Kepada Windu, uang yang diserahkan sebanyak Rp 66 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk dua tahap.
"Total dana yang sudah keluar ke Windu itu sekitar 66 miliar. Kalau dalam dolarnya itu sekitar 4,4 juta dalam dua kali penyerahan," ujarnya.
Namun lagi-lagi upaya tersebut menemui jalan buntu alias tidak berhasil.
Karena itu, Irwan dkk menemui Menpora, Dito Arioedjo atas rekomendasi anak buah Galumbang Menak, terdakwa lain dalam perkara ini.
Katanya, uang yang diberikan ke Menpora tersebut mencapai Rp 27 miliar.
"Ada penyerahan dua kali ke Dito?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
"Iya," jawab Irwan.
"Yang pertama berapa yang kedua berapa?" tanya Hakim Dennie lagi.
"Ada yang Rp 20 miliar ada yang Rp 7 miliar," kata Irwan.
Sebagai informasi, keterangan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini disampaikan sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota bagi perkara Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.