Pelanggaran Ham Berat
Try Sutrisno dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri Tolak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Try dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri menuntut pemerintah dalam hal ini Komnas HAM untuk meneliti kembali kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ia pun mempertanyakan penjelasan pasal 9 Undang-Undang 26 tahun 2000 karena menurutnya masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkategori pelanggaran HAM yang berat.
Pelanggaran HAM tersebut, lanjut dia, jelas-jelas dilakukan oleh organisasi seperti PKI pada masa lalu, GAM di Aceh, dan OPM di Papua serta peristiwa-peristiw DI/TII, serta PRRI dan Permesta.
Menurutnya, apabila dikaitkan dengan frasa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai dengan tahun 2020 pada Keppres tersebut maka pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 sampai 25 Desember 1946 dan peristiwa lainnya hingga 1965 dapat ditengarai dan digolongkan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
"Inilah wujud ketidakadilan pemerintah, tendensius, dan hanya menyasar aparat dalam hal ini ABRI," kata dia.
Try dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri menuding Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM yang berat telah melakukan abuse of power.
Tudingan tersebut didasarkan Try dan FOKO Purnawirawan TNI-Polri karena Komnas HAM dinilai menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara sepihak.
Menurut mereka, hal tersebut karena ada lembaga lain yakni Kejaksaan Agung, yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas HAM, tidak menindaklanjutinya.
"Artinya, rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat tersebut belum tuntas dan baru menjadi klaim Komnas HAM," kata Try.
Demikian pula, lanjut dia, pemerintah yang hanya menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM kemudian mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Dalam hal ini, pemerintah juga melalukan abuse of power, karena pihak Kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Try.
Penolakan tersebut diklaim dinyatakan oleh 314 orang Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati), 133 orang Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen), 27 orang Purnawirawan Perwira Pertama (Pama), 245 orang Purnawirawan Bintara, dan 3 orang Purnawirawan Tamtama.
Di antaranya diklaim terdapat enam Purnawirawan setingkat Jenderal Bintang 4.
Pelanggaran Ham Berat
Menko Yusril Tegaskan Kasus 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat |
---|
26 Tahun Reformasi, Aktivis Gelar Pertunjukan 2.000 Tengkorak & 1.000 Kuburan Korban Pelanggaran HAM |
---|
Sekjen FOKO Purnawirawan TNI-Polri Ungkap Dampak Pengakuan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu |
---|
Korban Pelanggaran HAM Berat 1965-1966 di Ceko: Kalau Jokowi Sudah Tidak Ada, Apa Ini Bisa Langgeng? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.