Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Alasan Firli Bahuri Absen dari Panggilan Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda hingga 8 November 2023
KPK mengungkap alasan Firli Bahuri absen dari panggilan Dewas KPK terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri absen dalam panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (27/10/2023).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Firli Bahuri memiliki agenda lainnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan Dewas KPK.
"Yang kami ketahui, masih ada beberapa agenda lain yang sedang dilakukan di kantor saat ini," ucap Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Selain Firli Bahuri, Dewas KPK juga memanggil sejumlah petinggi lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Diklarifikasi Dewas KPK soal Pertemuan Firli Bahuri-SYL, Nurul Ghufron: Tidak Ada Persiapan
Di antaranya Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.
Menurut Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, hanya Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan hari ini.
Albertina mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Firli mangkir dari panggilan Dewas KPK.
Ia lalu meminta awak media untuk menanyakan secara langsung kepada Firli terkait alasan absen dari panggilan tersebut.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK, Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," ucap Albertina, ditemui di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Albertina juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Firli kini.
Ia menegaskan, Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para pimpinan KPK yang tidak memenuhi permintaan klarifikasi hari ini.
"Kalau orangnya enggak ada bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ungkapnya.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Sebagai informasi, Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga telah melanggar kode etik setelah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini dilaporkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Firli dianggap melanggar kode etik pimpinan KPK, mengacu pada aturan insan KPK yang tidak memperbolehkan pimpinan bertemu dengan pihak yang sedang tersandung perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli Bahuri Diminta Tak Terlalu Lama Tunda Klarifikasi
Sumber: TribunSolo.com
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.