Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Pihak KPK Tidak Hadir

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

YouTube Kompas TV
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Pihak KPK tak bisa menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (30/10/2023), sedianya digelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Baca juga: KPK Periksa 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Untuk Telusuri Alur Kegiatan Dinas

Itu dikarenakan Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ali mengatakan, KPK telah berkirim surat kepada hakim praperadilan yang menangani sidang ini.

Yang pada intinya menyatakan bakal hadir di kesempatan berikutnya.

"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Puslabfor Polri Teliti Bukti yang Disita soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL

Gugatan politikus Partai NasDem ini ditujukan kepada KPK.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:
Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan