Rabu, 17 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Dirut BAKTI Sebut Johnny G Plate Pengecut dan Politisi Ulung dalam Pleidoinya

Setelah peristiwa ini, penilaiannya berbanding terbalik. Bahkan Johnny G Plate disebutnya sebagai seorang pengecut.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menyebut sosok eks Menkominfo, Johnny G Plate sebagai politisi ulung.

Pernyatan itu dilontarkan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Pengalaman dalam bekerja sama dengan pak Johnny Gerard Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Saya akui beliau seorang politisi ulung," kata Anang Latif dalam persidangan Rabu (1/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Lengkapi Pemberkasan, Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Staf Khusus Johnny G Plate

Penilaian itu lantaran Johnny G Plate kerap melimpahkan kesalahan dalam pengadaan 4.200 tower BTS Kominfo kepadanya.

Padahal dia sebelumnya memandang Johnny G Plate sebagai sosok pemimpin yang mengayomi.

Setelah peristiwa ini, penilaiannya berbanding terbalik. Bahkan Johnny G Plate disebutnya sebagai seorang pengecut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Semua Tuntutan Terhadap Johnny Plate Tidak Terbukti di Sidang

"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang yang baik namun pengecut. Berlindung seolah-olah tanpa salah," kata Anang Latif.

Anang pun mengakui adanya beberapa hal yang belum diungkapkan di persidangan.

Namun tak dijelaskan lebih lanjut dalam pleidonya, hal-hal apa saja yang belum diungkap itu.

Katanya, dia terpaksa tak mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi BTS ini secara utuh dengan berbagai pertimbangan.

"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkap seluruh kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadikan lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Baca juga: VIDEO Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Menara BTS

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan