Jumat, 19 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Eks Dirut BAKTI Sebut Johnny G Plate Pengecut dan Politisi Ulung dalam Pleidoinya

Setelah peristiwa ini, penilaiannya berbanding terbalik. Bahkan Johnny G Plate disebutnya sebagai seorang pengecut.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan