Jumat, 5 September 2025

Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014

Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Permendagri Nomor 76.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. 

Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. 

Padahal aturan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

Baca juga: Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional

"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan