Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014
Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Permendagri Nomor 76.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Padahal aturan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.
Baca juga: Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional
"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," tandasnya.
Wamendagri Ribka Haluk Sampaikan Perkembangan Terbaru Pembangunan DOB Papua |
![]() |
---|
Gunakan Mobil Damkar, Kemendagri Bawa Makna Simbolis untuk Karnaval Bersatu HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ketua Komisi II DPR Tak Setuju Pansus Pemakzulan Bupati Pati: Belum 1 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
Wamendagri Ribka Harap Pembangunan 2.200 Unit Rumah Dorong Pemberdayaan OAP |
![]() |
---|
Mendagri dan Menteri PKP Cek Langsung Kondisi Rumah Masyarakat di Papua Pegunungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.