Minggu, 17 Agustus 2025

CPNS 2023

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2023 dan Barang yang Dilarang selama Ujian

Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023 dan barang yang dilarang dibawa peserta selama ujian SKD CPNS 2023.

ISTIMEWA
Ilustrasi CPNS -- Berikut ini dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2023. 

5. Paspor (seleksi di luar negeri)

Bagi peserta SKD CPNS yang mengikuti seleksi di Luar Negeri, dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)

Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Alat Tulis

ilustrasi dokumen
ilustrasi dokumen (Freepik)

Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah

Barang yang Tidak Boleh Dibawa Peserta SKD CPNS 2023:

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang berjilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan