Senin, 22 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pihak KPK Sebut Penetapan Tersangka SYL Sah Menurut Hukum

Iskandar pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap SYL adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang Praperadilan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Anggota Biro Hukum KPK, Iskandar saat bacakan pokok perkara jawaban atas petitum praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Eks Mentan SYL Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar di ruang sidang.

Selain itu, Iskandar pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap SYL adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat.

Lantaran menurutnya KPK dalam prosesnya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam jawabannya juga, KPK menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/121/DIK00/01/09/2023
tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikar Nomor: Sprin.DIK/ 122/DIK 00/0 1 /09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh pihaknya adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK pun berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon atas praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Oleh sebabnya KPK pun meminta agar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya sidang menerima dan mengabulkan eksepsi atau jawaban pihaknya secara keseluruhan.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur lire," pungkasnya.

Baca juga: Total 72 Saksi Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 11 Diantaranya Pegawai KPK

SYL Ajukan Praperadilan

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan