Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Pihak KPK Sebut Penetapan Tersangka SYL Sah Menurut Hukum

Iskandar pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap SYL adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang Praperadilan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Anggota Biro Hukum KPK, Iskandar saat bacakan pokok perkara jawaban atas petitum praperadilan SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Eks Mentan SYL Minta Hakim Cabut Status Tersangka Dirinya

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Iskandar di ruang sidang.

Selain itu, Iskandar pun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap SYL adalah sah serta berdasarkan hukum dan berkekuatan mengikat.

Lantaran menurutnya KPK dalam prosesnya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam jawabannya juga, KPK menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/121/DIK00/01/09/2023
tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikar Nomor: Sprin.DIK/ 122/DIK 00/0 1 /09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh pihaknya adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

KPK pun berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon atas praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Oleh sebabnya KPK pun meminta agar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya sidang menerima dan mengabulkan eksepsi atau jawaban pihaknya secara keseluruhan.

"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur lire," pungkasnya.

Baca juga: Total 72 Saksi Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 11 Diantaranya Pegawai KPK

SYL Ajukan Praperadilan

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan gugatan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Dalam petitumnya, SYL melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menyampaikan agar Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang membatalakan status tersangka SYL.

"(Agar majelis hakim) menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata Dodi saat bacakan petitumnya di ruang sidang.

Selain itu Dodi juga meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh pihak termohon pada 26 September 2023 terkait perkara yang menjerat SYL.

Dalam poin petitum lainnya, ia juga meminta hakim Menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkasnya.

Baca juga: KPK Beri Alasan Kenapa Belum Terima Supervisi Polda dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan

Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan