CPNS 2023
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 dan Aturan Pakaian Peserta Tes
Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Whiesa Daniswara
a. Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing
b. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri)
c. Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu)
d. Bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri yang diharuskan membawa laptop pribadi dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Processor Client 2.0 Ghz
- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit
- Memori 4 GB
- Hard Disk 40 GB
- Memiliki Webcam
- WiFi
- Menghapus/Uninstall semua software terkait Remote Access dan Sharing Screen
- Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera
- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.
Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.