Jumat, 12 September 2025

CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 dan Aturan Pakaian Peserta Tes

Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo - Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian. 

a. Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing

b. KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri)

c. Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu)

d. Bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri yang diharuskan membawa laptop pribadi dengan spesifikasi sebagai berikut:

- Processor Client 2.0 Ghz

- Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit

- Memori 4 GB

- Hard Disk 40 GB

- Memiliki Webcam

- WiFi

- Menghapus/Uninstall semua software terkait Remote Access dan Sharing Screen

- Menghapus Browser Chrome/Firefox/Opera

- Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta ujian harus sudah diserahkan kepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian.

Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasan secara virtual meeting).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan