Jumat, 12 September 2025

CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 dan Aturan Pakaian Peserta Tes

Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo - Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian. 

6. Peserta yang tidak membawa kelengkapan sebagaimana pada poin 5 dan/atau terbukti memberikan keterangan palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan dinyatakan tidak lulus.

7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.

8. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta dilarang:

a. Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.

b. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD.

c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD.

d. Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia.

e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD.

f. Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.

9. Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib.

Untuk mengetahui daftar nama, lokasi, dan jadwal tes SKD CPNS 2023 dapat diketahui melalui link di bawah ini:

Link pengumuman lokasi dan jadwal tes SKD CPNS BIN 2023: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=66F91B67-8FA9-44B3-9130-0EC02A4CCBEB.

Bisa juga dengan mengklik link ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan