CPNS 2023
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 dan Aturan Pakaian Peserta Tes
Simak baik-baik, inilah ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BIN 2023 meliputi aturan pakaian hingga apa yang harus dibawa saat ujian.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Whiesa Daniswara
6. Peserta yang tidak membawa kelengkapan sebagaimana pada poin 5 dan/atau terbukti memberikan keterangan palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS dan dinyatakan tidak lulus.
7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.
8. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta dilarang:
a. Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya.
b. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD.
c. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD.
d. Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia.
e. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD.
f. Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.
9. Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib.
Untuk mengetahui daftar nama, lokasi, dan jadwal tes SKD CPNS 2023 dapat diketahui melalui link di bawah ini:
Link pengumuman lokasi dan jadwal tes SKD CPNS BIN 2023: https://www.bin.go.id/Karir/Detail_Karir?x=66F91B67-8FA9-44B3-9130-0EC02A4CCBEB.
Bisa juga dengan mengklik link ini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.