Rabu, 1 Oktober 2025

PPPK 2023

Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2023

Simak kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD PPPK Kemenkumham 2023. Terdiri dari ujian teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
casn.kemenkumham.go.id
Kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD PPPK Kemenkumham 2023. Lengkap dengan tata tertib dan ketentuan pakaian peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenkumham 2023. 

c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural

a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;

b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 butir soal;

c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

4. Wawancara

a. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;

b. Wawancara terdiri dari 10 butir soal;

c. Nilai paling tinggi sebesar 40, dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah

Nilai Ambang Batas PPPK Kemenkumham 2023

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.

b. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.

2. Kebutuhan Khusus

a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved